• Tak Berkategori

Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan

Hi sobat seciko, Berita hari ini Sabtu 27 April 2024, ada kabar mengejutkan yang banyak mencuri perhatian masyarakat. Berita tersebut kami beri judul Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan. Berita yang kami rangkum disini berasal dari kanal youtube Tribunnews.com. Sobat bisa menonton informasi terbaru ini lewat video yang kami sediakan di bawah ini.

Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan

Jika Anda ingin menonton berita ini berulang kali, seciko sarankan untuk mengunduh Video Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan melalui Link Download yang sudah Penulis sediakan.

Berikut Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan yang berhasil saya rangkum:

Video Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan 2021

Detail Video

Judul VideoOknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan
Dimensi Video2d
Nama ChannelTribunnews.com
AuthorTribunnews.com
URL Videohttps://www.youtube.com/watch?v=gA_csBEbD4Q
Definisi Videohd
Isi Artikel
Baca Selengkapnya:

TRIBUN-VIDEO.COM – Oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri di Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terancam hukuman 5 tahun penjara, Kamis (15/7/2021).

Oknum Satpol PP yang memukul pasutri bernama Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34), disangkakan Pasal 351 KUHP.

Kini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa.

Dikutip dari Tribun Makassar, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Gowa AKBP Tri Gofarudin Pulungan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.

Gofarudin mengungkapkan, korban yang merupakan pemilik warung di Panciro, Gowa ini melaporkan aksi kekerasan tersebut ke pihak kepolisian.

Aksi kekerasan tersebut terjadi saat pelaksanaan razia penegakkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Gofarudin mengungkapkan, pihaknya kini sudah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut yakni rekaman CCTV, dua bukti visum korban, dan tempat duduk.

Pihak Polres Gowa juga sudah memeriksa tujuh saksi. Dua di antaranya berasal dari pihak kepolisian yang tergabung dalam tim razia penegakkan PPKM Mikro Gowa.

“Kemudian saksi dari dua Satpol PP dan masyarakat serta dari korban,” ujarnya.

Gofarudin mengungkapkan, oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Mengenai motif pemukulan, Gofarudin menuturkan pelaku emosi hingga memukul korban saat menjalankan tugasnya.

“Motif pelaku adalah emosi karena saat menjalankan tugas PPKM mikro kabupaten Gowa,” ujarnya.

“Masih terduga pelaku karena masih diinterogasi, baru-baru saja kita periksa. Nanti pada saat gelar perkara nanti ditentukan,” bebernya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/TribunMakassar.com)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Belum Tersangka, Satpol PP Penganiaya Perempuan Hamil di Warkop Gowa Masih Berstatus Terduga Pelaku, />Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
Link Download Video : DOWNLOAD VIDEO

Source : Youtube

Demikian video tentang Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pasutri Terancam Kurungan 5 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pemukulan, Semoga bermanfaat!

Beri Rating

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.